Pengajuan Cuti Kuliah

Cuti/Selang adalah suatu periode dimana seorang mahasiswa tidak mengikuti kegiatan akademik namun tetap terdaftar resmi sebagai mahasiswa dengan ketentuan:


  • Permohonan cuti akademik dilakukan bersamaan dengan waktu registrasi, maksimal 1 hari efektif sebelum Ujian Tengah Semester
  • Cuti akademik diberikan persemester dan dapat diambil sebanyak-banyaknya 4 semester selama studi
  • Masa cuti akademik akan mengurangi masa studi maksimal
  • Selama cuti akademik mahasiswa dibebaskan dari kewajiban SPP, tetapi wajib registrasi

Berikut panduan pengajuan Cuti Kuliah :
  • Mahasiswa mendownload form perubahan status melalui laman star.ums.ac.id pada menu Pengajuan Surat Perubahan Status
  • Melengkapi data diri dan tanda tangan, serta stempel progdi pada tanda tangan ketua prodi
  • Scan Form Perubahan Status dan upload di pengajuan Layanan BAA melalui laman star.ums.ac.idpada menu Pengajuan Surat Perubahan Status
  • Pengajuan berhasil dan silakan konfirmasi ke :
    1. Biro Administrasi Keuangan -> Validasi bebas administrasi keuangan
    2. Perpustakaan -> Validasi bebas pinjaman buku
    3. TU Fakultas -> Validasi permohonan cuti/selang studi
wisuda ums